
Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berakhir, KPK Belum Umumkan Nasib Tersangka
Masa penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, telah berakhir sejak 23 November 2025. Ia bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid, ditahan sejak 4 November 2025.
Ketiganya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru pada 3 November 2025. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal tersebut. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan terkini dari kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi dilakukan oleh Tribun sebanyak tiga kali dalam dua hari melalui pesan WhatsApp kepada Budi, yaitu pada Selasa (25/11/2025) dan Rabu (26/11/2025). Namun hingga berita ini ditulis, Budi masih belum merespons.
Hanya Dua Orang yang Diizinkan Menjenguk Abdul Wahid
Selama masa penahanannya, Abdul Wahid hanya diizinkan menerima kunjungan dari dua orang, selain kuasa hukumnya. Dua orang tersebut adalah istrinya, Henny Sasmita, yang saat ini sudah kembali ke Jakarta dan tinggal di rumahnya di Jakarta, serta Ustadz Abdul Somad (UAS).
Beberapa kolega dan sahabat, termasuk pejabat dari Provinsi Riau dan politisi PKB, ingin menjenguk Abdul Wahid di Rutan KPK, tetapi harus menunda niat mereka karena pembatasan pengunjung. Seorang anggota DPRD Riau dari PKB mengatakan bahwa mereka belum bisa berkunjung karena masih dibatasi jumlah orang yang boleh bertemu dengan Abdul Wahid.
Pimpinan DPRD Riau juga mengakui bahwa hanya istri dan UAS yang diizinkan mengunjungi Abdul Wahid. Mereka menyatakan bahwa meskipun ingin memberikan dukungan dan semangat, mereka masih harus menahan diri untuk berkunjung ke Rutan KPK tersebut.
KPK Lakukan Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Terkait kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Riau. Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, dan beberapa rumah. KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Selain itu, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal, untuk diperiksa.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Operasi ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Modus operandi yang diungkap KPK tergolong terstruktur dan sarat ancaman, dikenal sebagai ‘jatah preman’ (Japrem) di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau.
Awal Kasus Korupsi yang Terjadi
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti. “Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Paralel dengan itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih