Jusuf Kalla Vs Lippo, Sengketa Lahan 16 Ha Membara

Erlita Irmania
0

Perseteruan Kepemilikan Lahan di Tanjung Bunga

Perseteruan antara Grup Lippo PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga semakin memanas. Masing-masing pihak menyatakan bahwa mereka memiliki hak sah atas lahan tersebut. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menjelaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak.

Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD. Hal ini ditetapkan melalui beberapa dokumen penting seperti SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur tanggal 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah tanggal 7 Januari 1995.

Keempat dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Selain itu, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut. Ali Said menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991.

Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Tujuannya adalah membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, dan menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Ali Said juga menjelaskan bahwa investasi awal PT GMTD yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.

Menurutnya, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan masih berupa rawa dan tanah negara. Selain itu, tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain. Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.

PT Hadji Kalla mengutip keberadaan sertifikat HGB (SHGB) dari BPN. Terkait hal ini, PT GMTD perlu menegaskan bahwa sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain. Ali Said menegaskan bahwa PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Ia meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan.

PT GMTD juga mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen dasar hak seperti Izin Lokasi 1991–1995, IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut, SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu, Akta pelepasan hak negara/daerah, dan surat persetujuan PT GMTD. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut karena memang tidak pernah diterbitkan.

PT GMTD pun menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, klaim pembelian oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.

Ali Said menyebutkan bahwa PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.

Dasar Hukum JK

Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) yang menyebut kepemilikan lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Husain menjelaskan bahwa justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras.

Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No. 118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate atau jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.

Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap tahun.

Respons Pemerintah

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya menyelesaikan masalah tumpang tindih alas hak antara dua entitas tersebut. "Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Nusron melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat hak pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Sejalan dengan hal itu, Nusron menambahkan bahwa secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelasnya.

Nusron turut menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," pungkasnya.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)