Kasus Kematian Dosen Untag: Kecurigaan Keluarga terhadap AKBP Basuki
Keluarga dari DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB, mulai memunculkan kecurigaan terhadap AKBP Basuki.
AKBP Basuki, yang merupakan saksi utama dalam kasus ini, sempat menghubungi keluarga korban untuk memberitahu kondisi DLL yang meninggal. Namun, pesan tersebut kemudian dihapus. Hal ini menambah keraguan keluarga terhadap kejadian yang terjadi.
Selain itu, keluarga juga curiga karena informasi kematian korban diterima pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh hari. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Pengakuan dan Pernyataan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa AKBP Basuki pernah meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik. Permintaan ini ditolak oleh penyidik di lapangan. Ia juga menyebut bahwa AKBP Basuki tampak panik saat berada di lokasi kejadian, sehingga memicu dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban DLL masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki. Informasi ini diperoleh saat mengurus akta kematian korban di dinas terkait. Dalam KK tersebut, terdapat empat orang, yaitu AKBP Basuki, istrinya, seorang anak, dan korban.
Penanganan oleh Polda Jateng
Pihak Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terkait informasi-informasi kematian korban, seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya. Hasil autopsi dari rumah sakit juga masih menunggu. Barang-barang bukti tersebut sudah dikirim ke laboratorium forensik, dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian.
AKBP Basuki sebagai Saksi Utama
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki yang merupakan saksi utama berada di kamar dan menyaksikan detik-detik korban tewas. Hal ini bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya dari AKBP Basuki yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari.
Polda Jateng sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana terkait AKBP Basuki. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan saksi lain seperti petugas hotel atau kostel. Hasil autopsi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Penahanan AKBP Basuki
Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena Basuki melakukan pelanggaran berat, yakni masih menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah berkeluarga.
Hubungan AKBP Basuki dengan Korban
AKBP Basuki mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi. Bahkan, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki. Hal ini disampaikan kepada penyidik Bidpropam Polda Jateng.

Membantah Hubungan Asmara
Sebelumnya, dalam pengakuan AKBP Basuki, ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. Ia menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore. Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.
AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban. Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tua dan tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan.
Sidang Kode Etik Profesi Polri
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat).
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih