
KPK Melelang Dua Rumah Milik Setya Novanto dalam Rangka Hakordia 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelelangan dua unit rumah milik eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari rangkaian lelang aset rampasan dalam acara Hakordia 2025. Pelelangan ini termasuk dalam 176 lot barang yang akan dilelang oleh KPK dengan total nilai sebesar Rp289.580.080.900.
Rumah yang dilelang memiliki kode lelang ETF626 dan terdiri dari satu bidang tanah seluas 550 m² dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 856/Pasir Panjang beserta bangunan di atasnya. Nilai limit untuk aset tersebut sebesar Rp2.181.065.000, serta uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000. Aset tersebut berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, dan periode lelang berlangsung mulai 10 November hingga 9 Desember 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa masyarakat yang tertarik dapat melihat informasi lengkap di laman lelang.go.id. Selain itu, KPK juga mencantumkan empat foto bangunan rumah, termasuk satu foto bangunan bertingkat dan tiga foto dengan sudut pandang berbeda.
Daftar Aset yang Dilelang dalam Hakordia 2025
Dalam lelang Hakordia 2025, KPK akan melelang sebanyak 176 lot barang, terdiri dari: * 73 lot barang bergerak * 103 lot barang tidak bergerak
Aset-aset ini berasal dari 33 perkara dan akan diselenggarakan secara serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia.
Barang paling mahal dalam lelang ini adalah mobil Lexus tipe LX 570 4X4 AT dengan pelat nomor B 99 BRM, dengan nilai limit sebesar Rp878 juta. Sementara itu, barang tidak bergerak yang paling bernilai adalah rupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor, dengan nilai sekitar 60 miliar.
Di sisi lain, barang rampasan yang paling murah adalah satu lot elektronik berisi dua buah laptop dan dua buah ponsel, dengan nilai limit Rp667.000.
KPK juga akan menggelar Aanwijzing di Rupbasan KPK, Cawang, pada 2 Desember 2025 agar masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang. Peserta yang memenangkan lelang diberi waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap sisa nilai barang yang dimenangkan.
Respons dari Direktur Novanto Center
Direktur Novanto Center, Sokan Teibang, memberikan respons terkait lelang rumah milik Setya Novanto. Ia menegaskan bahwa rumah yang dilelang bukanlah gedung yang berada di jalan RA Kartini, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang. Objek lelang tersebut berada di tempat lain, yaitu kantor lama Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT. Sokan menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi terkait pelaksanaan lelang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Terhadap Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, ia dihukum 15 tahun penjara, namun MA mengurangi hukuman tersebut menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan ini didasarkan pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto.
Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Bebas Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang wajib menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku hingga 1 April 2029.
Tanggapan KPK terhadap Pembebasan Bersyarat
KPK menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
Profil Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. Ia terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK. Ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih