Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Medan
Beberapa waktu lalu, kejadian pembakaran rumah seorang hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, berhasil menarik perhatian publik. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurut informasi dari sumber di kepolisian, ketiga pelaku tersebut adalah orang dekat korban.

Sosok Pelaku dan Motif Mereka
Salah satu pelaku disebut sebagai sopir dari Hakim Khamozaro. Dua orang lainnya merupakan kerabat dari sopir tersebut, meskipun identitas lengkapnya belum diungkapkan. Motif pembakaran ini diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Sebelum membakar rumah, mereka terlebih dahulu mencuri barang berharga milik korban.
Menurut sumber kepolisian, kejadian ini terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.43 WIB. Saat itu, Hakim Khamozaro sedang menjalankan tugas memimpin persidangan, sedangkan istri korban telah meninggalkan rumah 20 menit sebelum kebakaran terjadi. Para pelaku diketahui mengetahui lokasi kunci penyimpanan barang korban, sehingga bisa melakukan aksi pencurian.
Setelah mencuri, para pelaku kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka. Kejadian ini menyebabkan kerusakan signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, perabot, dan perhiasan keluarga.
Kronologis Kebakaran
Kebakaran terjadi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Api diduga bermula dari kamar tidur utama dan sebagian dapur. Petugas pemadam kebakaran serta warga sekitar akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB.
Hakim Khamozaro mendapat kabar kebakaran melalui panggilan telepon dari tetangga, namun tidak sempat menjawab karena sedang memimpin sidang. Ia segera menutup sidang dan menuju rumah setelah menerima pesan singkat. Saat tiba di lokasi, rumah sudah dipadati warga dan pintu rumah telah dijebol untuk pemadaman.
Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, namun hingga saat ini belum dapat menyimpulkan penyebab pastinya. Peristiwa ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi besar yang sedang disidangkan oleh Khamozaro, sehingga membuat banyak orang menduga bahwa kejadian ini adalah tindakan teror terkait pekerjaan hakim tersebut.
Khamozaro Tak Gentar Meski Rumah Terbakar
Meski mengalami kejadian yang sangat menyedihkan, Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya. Ia menganggap peristiwa kebakaran sebagai tantangan hidup yang harus dihadapi dengan tangguh.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.
Ia juga mengatakan bahwa kejadian ini menjadi bentuk ujian dari Tuhan agar lebih kuat lagi. "Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," tambahnya.
Latar Belakang Khamozaro Waruwu
Khamozaro Waruwu adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia saat ini ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Sebelumnya, Khamozaro pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014. Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu pada 2018, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang sedang ditangani oleh Khamozaro melibatkan lima tersangka, antara lain:
- Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
- PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar. Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut, sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih