
Kombes Julihan Muntaha Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Anggota Polri
Kombes Julihan Muntaha kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah anggota Polri di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut telah dicopot dan dinonaktifkan atas instruksi Kapolda Sumut. Penonaktifan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kombes Julihan.
Dalam kasus ini, Kombes Julihan diduga memeras beberapa anggota polisi dengan nominal uang yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliar rupiah. Selain itu, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama juga turut dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam aksi serupa. Penonaktifan jabatan keduanya berdasarkan rekomendasi Kapolda Sumut setelah adanya dugaan pemerasan sesama anggota Polri.
Awal Mula Kasus
Awal mula kasus ini terungkap melalui unggahan akun media sosial TikTok @tan_jhonson88 yang mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kombes Julihan dan Kompol Agustinus. Dalam unggahan tersebut, terdapat 10 poin dugaan pemerasan yang mencakup berbagai modus, seperti menemukan kesalahan personel untuk kemudian dimintai uang.
Salah satu contoh kasus yang disebutkan adalah Ipda Welman Simangunsong dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dituduh terlibat dalam kasus narkoba dan diminta uang sebesar Rp 1 miliar oleh Kombes Julihan. Karena tidak sanggup membayar, ia hanya menyanggupi Rp 100 juta. Setelahnya, Ipda Welman ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.
Selain itu, ada laporan bahwa personel Polrestabes Medan Aipda Fachri diminta uang sebesar Rp 1 miliar dengan tuduhan terlibat perselingkuhan. Jika tidak sanggup, ia dipindahkan ke Polda Sumut dan kasusnya dinaikkan kembali.
Peran Irwasda dalam Pemeriksaan
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan perintah dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut tudingan tersebut. Tim telah dibentuk guna memverifikasi informasi yang diposting akun anonim tersebut.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam memeriksa kebenaran dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan modus mencari-cari kesalahan personel untuk dimintai uang. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan secara lengkap.
Profil Kombes Julihan Muntaha
Kombes Julihan Muntaha adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995. Ia pernah bertugas selama 5 tahun di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di mana ia menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur. Selain itu, ia juga pernah bertugas di beberapa Polda di Pulau Sumatera, seperti Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi.
Saat ini, Kombes Julihan menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Divisi Propam bertugas membina dan menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri. Ia menggantikan Kombes Bambang Tertianto dan prosesi serah terima jabatan digelar di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin (24/3/2025).
Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha
Kombes Julihan Muntaha pertama kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018. Saat itu, ia masih bertugas di Kabid Propam Polda Jambi. Kekayaannya tercatat sebesar Rp.1.421.355.520.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Jika dugaan pemerasan terbukti benar, Kombes Julihan Muntaha terancam sanksi dari kesatuannya. Pemeriksaan terhadap dirinya dan Kompol Agustinus Chandra masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut yang akan diambil oleh institusi Polri.
Dalam kasus ini, Kombes Julihan diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira polisi yang hendak mendaftar Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen). Setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani oleh Kabid Propam.
Tidak hanya itu, Kombes Julihan juga diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek. Selain itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu diperas Rp 100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.
Tindakan Lanjutan
Polda Sumut akan terus memeriksa para terduga korban pemerasan. Irwasda Polda Sumut akan memastikan bahwa semua dugaan dapat diverifikasi dan diungkap secara transparan. Proses pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas Polri.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih