Uha Mperingatkan Penyebar Tuduhan Gratifikasi Rp1 M soal Pidana Pencemaran Nama Baik Perumahan Moratorium

Erlita Irmania
0
Uha Mperingatkan Penyebar Tuduhan Gratifikasi Rp1 M soal Pidana Pencemaran Nama Baik Perumahan Moratorium

Isu Gratifikasi dalam Pencabutan Moratorium Perumahan di Kabupaten Kuningan

Kabar menghebohkan muncul dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah isu dugaan gratifikasi dalam proses pencabutan moratorium pembangunan perumahan mencuat ke publik. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk dari LSM Frontal yang menilai bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar di media sosial sangat berisiko.

Peringatan Keras dari LSM Frontal

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyampaikan peringatan keras terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya suap dalam pencabutan moratorium perumahan di Kabupaten Kuningan telah dibantah secara tegas oleh Pemerintah Daerah. Baik Bupati maupun Kepala Dinas PUTR telah memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak berdasar dan hanya hoax semata.

Namun, meskipun bantahan resmi sudah dikeluarkan, masih ada pihak-pihak tertentu yang melakukan framing seolah-olah gratifikasi itu benar-benar terjadi. Manuver ini dilakukan baik melalui pemberitaan maupun pernyataan subjektif, diduga demi kepentingan sesaat.

Membangun Diskursus yang Sehat di Ruang Publik

LSM Frontal merasa perlu untuk meluruskan permasalahan ini demi kesehatan ruang publik. Uha mengingatkan pentingnya sikap bijak dan kehati-hatian bagi siapa pun yang berinteraksi di platform digital. Peringatan ini sekaligus menjadi pernyataan sikap resmi dari Frontal terkait polemik tersebut.

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan pendapat, baik lisan maupun tulisan, adalah hak dasar seluruh rakyat Indonesia. Namun, semua kebebasan berekspresi pasti dibatasi oleh norma dan aturan hukum yang berlaku. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang perlu diwaspadai adalah pencemaran nama baik atau penghinaan.

Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 310 KUHP mengatur tentang menista dengan lisan dan surat. Unsur-unsur dari pencemaran nama baik mencakup empat poin utama: dilakukan dengan sengaja, bertujuan menyerang kehormatan atau nama baik, berupa menuduh melakukan suatu perbuatan, dan menyiarkan tuduhan tersebut supaya diketahui umum.

Di dalam KUHP, perbuatan pidana yang kerap memicu perdebatan adalah pencemaran nama baik. Aturan mengenai pencemaran nama baik dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terbagi menjadi tiga ayat. Pasal 310 ayat (1) mengatur tentang menista dengan lisan, sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengenai menista dengan surat.

Media Sosial sebagai Sarana Penyebaran Tuduhan

Media sosial telah menjadi sarana utama untuk bersosialisasi secara online tanpa batasan ruang dan waktu. Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan media sosial. Platform-platform ini kini sering menjadi sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.

Ungkapan lama "mulutmu harimaumu" kini telah bermetamorfosis menjadi "jarimu harimaumu". Makna dari ungkapan baru ini adalah bahwa apa pun yang dituliskan oleh jari kita melalui media sosial dapat berubah menjadi sesuatu yang sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain untuk pencemaran, media sosial juga kerap digunakan untuk mempermalukan orang lain, yang sering dikenal sebagai cyberbullying.

Tanggung Jawab atas Perbuatan

Perbuatan yang dilakukan di media sosial memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Jika kita tidak ingin menanggung akibat buruk, sebaiknya hindari perbuatan yang melanggar. Setiap orang harus mampu menghargai dan menghormati harga diri orang lain. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia. Dan, siapa berani berbuat harus berani bertanggung jawab.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)