Harta Kekayaan Kombes Edy Setyanto,Kapolresta Sleman Gagal Mediasi Hogi andamp Keluarga Jambret Tewas

Erlita Irmania
0
Harta Kekayaan Kombes Edy Setyanto,Kapolresta Sleman Gagal Mediasi Hogi andamp Keluarga Jambret Tewas
Ringkasan Berita:
  •  Kombes Pol Edy Setyanto mengaku telah melakukan upaya mediasi terhadap Hogi dan keluarga pelaku jambret, namun gagal
  • Edy tercatat memiliki harta kekayaan  sebesar Rp 3.757.025.597 yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
  • Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan usai melindungi istrinya, Arista dari pelaku penjambretan hingga sebabkan meninggal dunia.

Erfa NewsMengintip harta kekayaan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo di tengah penanganan kasus pria kejar pelaku Jambret berujung jadi tersangka. 

Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan usai melindungi istrinya, Arista dari pelaku penjambretan hingga sebabkan meninggal dunia.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto mengaku telah melakukan upaya mediasi terhadap Hogi dan keluarga pelaku jambret.

Namun upaya tersebut diakui gagal karena tidak menemukan titik temu.

"Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum," ujar Edy dalam sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).

Harta Kekayaan

Berdasarkani laman jogja.polri.go.id, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat Kapolresta Sleman sejak Januari 2025.

Edy tercatat memiliki harta kekayaan fantastis yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 17 Maret 2025/Periodik - 2024, Edy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 3.757.025.597 atau Rp3,7 miliar.

Berikut Rinciannya:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.198.200.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, Rp. 1.250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp. 283.200.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 465.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 400.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 103.825.597

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.757.025.597

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.757.025.597

Berdasarkan laman jogja.polri.go.id, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat Kapolresta Sleman sejak Januari 2025.

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY.

Mutasi tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Pergantian orang nomor satu di Polresta Sleman ini setelah Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memimpin serah terima jabatan di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, 9 Januari 2025.

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi.

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga pernah menjabat sebagai Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia juga pernah menduduki posisi Kapolres Berau.

Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Kasus pria di Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret istrinya berujung tewas membuat citra Kepolisian jadi tersorot.

Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Hogi jadi tersangka setelah pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor hendak menjambret istrinya, Arista meninggal dunia.

Polres Sleman menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Sayangnya, mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, berujung buntu.

"Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum," ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).

Kronologi Penjambretan

Arista, istri Hogi menceritakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 April 2025 pagi.

Kejadian ini bermula pada 26 April 2025.

Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. 

Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil.

Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. 

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.  

"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku.

Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. 

Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. 

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.

Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. 

Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. 

Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya. 

Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku.

Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan. 

Suami jadi Tahanan Kota

Ia bersama suami kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.

Namun berjalan waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

Suami Arsita disangka dengan pelanggaran UU lalulintas. Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. 

Saat pelimpahan, Jaksa meminta agar tersangka ditahan.

Arsita mengaku histeris karena merasa ia dan suaminya tidak bersalah. 

Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan.

Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.

Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS. 

"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Melalui pengacara, Ia kini telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. 

"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang GPS.Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya dapat keadilan karena membela saya. Kami warga negara baik yang butuh perlindungan hukum," imbuhnya. 

DPR Panggil Kapolres Hingga Kajari

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

 “Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.

Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.

“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar dia. 

Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan.

“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.

Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.

Sebagian tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Hogi Jadi Tersangka Karena Lindungi Istri yang Jadi Korban Jambret di Sleman

Baca berita Erfa Newslainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Erfa News

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)