Oleh: Muh Reski
Sekretaris Jenderal DEMA UIN Alauddin Makassar Masa Jabatan 2023-2024
Erfa News- Jalannya demokrasi Indonesia setelah Reformasi menunjukkan arah yang cukup stabil, yaitu pergeseran dari kekuasaan elit menuju kekuasaan rakyat.
Perubahan ini merupakan koreksi sejarah terhadap cara demokrasi sebelumnya yang hanya memberikan kekuasaan politik kepada sekelompok kecil orang, menuju demokrasi partisipatif yang mengakui rakyat sebagai pemilik dan pengendali kekuasaan.
Perubahan ini tampak jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Prinsip yang sama kemudian diadopsi dalam pemilihan kepala daerah, serta diperkuat melalui kebijakan transparansi informasi publik agar masyarakat dapat terlibat secara sadar dan bermakna.
Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia tidak lagi dilihat hanya sebagai proses memilih perwakilan, melainkan sebagai partisipasi aktif warga negara dalam menentukan kepemimpinan dan arah kekuasaan.
Namun, pelaksanaan demokrasi di Indonesia seringkali dianggap belum sepenuhnya sempurna.
Salah satu faktor utamanya adalah ketidakseimbangan akses pendidikan, yang menyebabkan tingkat pemahaman politik masyarakat yang rendah.
Situasi ini menyebabkan sebagian pemilih rentan terhadap pengaruh manipulasi, termasuk praktik politik uang.
Oleh karena itu, pendidikan dianggap sebagai kebutuhan pokok agar kedaulatan rakyat benar-benar memiliki makna, bukan sekadar bentuk formalitas.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Di sinilah muncul kontradiksi dalam dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi sejatinya memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa. 2. Inilah munculnya paradoks di tengah dunia perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan lembaga yang pada dasarnya bertanggung jawab untuk memajukan kehidupan bangsa. 3. Di sini terlihat kontradiksi dalam sistem pendidikan tinggi. Perguruan tinggi secara esensial memiliki peran untuk mendorong kemajuan kehidupan bangsa. 4. Munculnya paradoks ini terjadi di dunia perguruan tinggi. Perguruan tinggi sejatinya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 5. Di sinilah muncul tantangan dalam dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi secara hakikat bertugas untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa.
Komunitas akademik terdiri dari para dosen, mahasiswa, dan staf administrasi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, memiliki kemampuan berpikir kritis, serta dianggap mampu membuat keputusan secara logis.
Secara logika, kampus seharusnya menjadi tempat yang paling siap dalam menerapkan demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Namun, justru di tempat ini demokrasi menghadapi pembatasan yang sangat berat.
Dalam pemilihan kepemimpinan perguruan tinggi, khususnya rektor, wewenang akhir tidak berada di tangan komunitas akademik, tetapi ditentukan oleh Menteri melalui prosedur yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Di tengah lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri, hal ini secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 yang kemudian diperbaiki melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang berisi: "Penetapan dan pengangkatan Rektor atau Ketua dilakukan oleh Menteri."
Aturan ini secara jelas menunjukkan bahwa komunitas akademik tidak memiliki hak untuk memilih pemimpin tertinggi kampus secara demokratis.
Tugas internal kampus hanya bersifat sebagai pertimbangan, sedangkan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Menteri Agama yang merupakan pejabat politik. Di sinilah muncul kontradiksi dalam lingkungan perguruan tinggi.
Institusi perguruan tinggi memiliki fungsi inti dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Komunitas akademik terdiri dari para dosen, mahasiswa, dan staf administrasi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, memiliki kemampuan berpikir kritis, serta dianggap mampu membuat keputusan secara logis.
Secara logika, kampus seharusnya menjadi tempat yang paling siap dalam menerapkan demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Pertanyaannya kemudian sangat mendasar:
Mengapa para pemimpin kampus tidak dipilih secara langsung oleh anggota komunitasnya?
Mengapa mahasiswa diajarkan mengenai demokrasi, partisipasi, dan kekuasaan rakyat, namun kampus justru menerapkan sistem yang mengurangi partisipasi tersebut?
Mengapa lembaga yang mengajarkan nilai demokrasi justru tidak menerapkannya saat memilih pemimpin mereka sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini mengungkap secara jujur wajah asli perguruan tinggi kita saat ini.
Sistem pemilihan rektor yang menyerahkan keputusan akhir kepada seorang pejabat politik mencerminkan kembalinya bentuk pemerintahan yang bersifat sentralistik.
Meskipun dalam kehidupan berbangsa, pola semacam ini telah ditinggalkan melalui pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Dengan kata lain, negara berkembang menuju demokrasi, tetapi kampus justru tertinggal.
Isu ini semakin memburuk ketika dikaitkan dengan kenyataan praktik kekuasaan di tingkat kementerian.
Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat melihat bahwa posisi menteri sering terlibat dalam perdebatan politik, bentrokan kepentingan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, fakta ini menunjukkan bahwa menteri adalah pelaku politik yang terlibat dalam berbagai kepentingan, bukan sosok yang sepenuhnya netral dan bebas dari tekanan kekuasaan.
Dalam sistem yang baik, situasi semacam ini justru mengharuskan pengurangan wewenang, bukan peningkatan wewenang.
Oleh karena itu, memberikan wewenang penuh kepada seorang menteri dalam menentukan kepemimpinan tertinggi perguruan tinggi merupakan kebijakan yang sulit dipertahankan secara etis maupun institusional, terutama ketika kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara sedang menurun.
Secara sederhana, keterkaitan antara negara dengan penduduknya bisa diibaratkan seperti hubungan antara universitas dengan komunitas akademiknya.
Jika negara mengakui rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi, maka universitas seharusnya mengakui komunitas akademik sebagai pemilik ruang pendidikan.
Kampus merupakan miniatur dari sebuah negara. Di tempat inilah nilai-nilai demokrasi seharusnya diajarkan, bukan justru dibatasi.
Maka, muncul pertanyaan besar: Jika rakyat dianggap pantas memilih presiden, mengapa dosen dan mahasiswa dianggap tidak pantas memilih rektor?
Jika masyarakat umum dianggap berhak menentukan jalannya negara, mengapa komunitas akademik tidak diberi kepercayaan untuk menentukan arah kampusnya sendiri?
Pengambilalihan wewenang dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi oleh satu pejabat administratif tidak hanya bertentangan dengan semangat otonomi kampus, tetapi juga tidak sesuai dengan arah perkembangan demokrasi Indonesia setelah Reformasi.
Jika demokrasi nasional dinilai belum sempurna karena kualitas pendidikan masyarakat, maka secara logis tidak ada alasan untuk menghilangkan demokrasi di lingkungan kampus yang justru dihuni oleh kelompok yang lebih terpelajar.
Oleh karena itu, kampus seharusnya menjadi tempat yang paling sempurna untuk menjalankan demokrasi, di mana partisipasi, kebebasan, dan tanggung jawab dilakukan secara nyata.
Setiap kebijakan yang mengembalikan kekuasaan kepada satu pihak administratif merupakan kemunduran dalam demokrasi, sekaligus bertentangan dengan semangat Reformasi.
Jika pendidikan merupakan kunci utama bagi berkembangnya demokrasi, maka perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang paling demokratis dalam sistem negara, bukan justru menjadi pengecualian terhadap prinsip kekuasaan bersama.(*)
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih