Sosok Arista Minaya korban jambret yang minta maaf ke keluarga pelaku, suami dipanggil ke DPR

Erlita Irmania
0
Ringkasan Berita:
  • Arista Minaya bersama suami kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. 
  • Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.
  • Namun berjalan waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

Erfa News, YOGYAKARTA -Sosok Arista Minaya, istri Hogi Minaya yang meminta maaf kepada keluarga para pelaku yang menjambretnya.

Arista merupakan wanita 39 tahun asal Sleman, Yogyakarta. 

Ia menjadi korban jambret pada suatu pagi tanggal 26 April 2025. Dan akibat peristiwa itu masih berbuntut hingga sekarang.

Suaminya, Hogi, hampir saja ditahan dan kini dipasangi gelang pelacak. Rencananya Hogi juga akan diundang ke DPR RI.

Kronologi penjambretan diceritakan Arista bermula ketika ia bersama sang suami sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.

Arista mengendarai sepeda motor, sementara sang suami mengemudikan mobil.

Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. 

Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel.

Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo. Arsita mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.

Saat kejadian, Arsita memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.

Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arsita. 

"Jambretnya dua orang berboncengan (motor). Kejadiannya cepet banget, hanya beberapa detik, karena tas di cutter. Pas saya nengok tas saya sudah dibawa," ujar dia. 

"Suami saya tidak menabrak jambret. Suami saya hanya memepet jambret, agar mereka berhenti,"  

Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Namun, karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan. 

"Saya lihat sendiri. Motor dan jambretnya terpental bahkan yang satu masih pegang cutter. Pada saat posisi tengkurap, cutternya masih digenggam,"katanya.

Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan. 

Suami jadi tersangka

Ia bersama suami kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.

Namun berjalan waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

Suami Arsita disangka dengan pelanggaran UU lalulintas. Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. 

Saat pelimpahan, Jaksa meminta agar tersangka ditahan. Arsita mengaku histeris karena merasa ia dan suaminya tidak bersalah. 

"Saya gak mau (suami ditahan), saya gak terima. Semua suami akan melakukan hal yang sama, ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya," ujar dia. 

Melalui pengacara, Ia kini telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. 

"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang GPS.Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya dapat keadilan karena membela saya. Kami warga negara baik yang butuh perlindungan hukum," imbuhnya. 

Minta maaf

Terbaru, Arista dan pihak keluarga Hogi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga penjambret. 

Kedua belah pihak dikabarkan telah dimediasi untuk mengupayakan restorative justice. 

Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.

Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.

"Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu, dikutip dari Tribun Jogja.

Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Penjambretan di Maguwoharjo 

Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. 

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang. 

Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret. 

Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian. 

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026). 

Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah  memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. 

"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Penyidik laka lantas pun menangani kasus sesuai prosedur. Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman. 

Kendati pengemudi mobil dinyatakan tersangka, namun Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. 

"Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah berikutnya," pungkasnya. 

DPR RI turun tangan

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya dua penjambret yang dikejar Hogi setelah merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.

Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.

“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum. (TribunJogja.com)

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)