
Erfa Pulsa -.CO.ID, JAKARTA — Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun ini membuka babak baru dalam perjalanan ekonomi syariah Indonesia. Untuk pertama kalinya, lima tematik ekonomi syariah, yaitu sosial, UMKM, perindustrian, pariwisata, dan sekretariat daerah, dibahas secara sistematis bersama 38 provinsi sebagai bagian utuh dari arsitektur perencanaan menuju RKPD 2027.
Bukan lagi sekadar sisipan agenda di pinggir rapat, ekonomi syariah kini masuk ke ruang kendali: ke meja perencanaan, ke RKPD, dan pada gilirannya dianggarkan pada APBD, sebagai ikhtiar kolektif menjadikan nilai-nilai syariah bukan jargon spiritual, melainkan logika kerja pembangunan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Dari Gagasan Berserak ke Tata Kelola yang Terarah
Selama bertahun-tahun, banyak program ekonomi syariah di daerah hadir dalam bentuk pelatihan, seminar, festival UMKM, atau gerakan sosial yang berjalan sendiri-sendiri. Kita paham bahwa semua itu adalah aktivitas yang baik dan berniat mulia, tetapi kerap berdiri sendiri, terputus satu sama lain, dan sulit terbaca dampaknya secara utuh.
Tanpa kerangka yang menyatukan, rangkaian program itu ibarat nada nada indah yang tak pernah sempat dirajut menjadi simfoni; terdengar sesaat, lalu menguap tanpa benar benar menuntun langkah pembangunan menuju tujuan bersama yang kita cita-citakan untuk negeri ini.
Kini, melalui “Rakortekrenbang 2026 Tematik Ekonomi Syariah” yang menjadi pintu masuk penyusunan RKPD 2027, kita mulai memasuki fase baru: dari kumpulan program menuju orkestrasi kebijakan yang menyatu dengan dokumen perencanaan resmi negara. Forum inilah yang menyatukan pemerintah pusat dan daerah untuk menata kembali agenda ekonomi syariah, mengikatnya dalam usulan subkegiatan dan rincian output di e Rakortek, sehingga kelak tidak lagi berjalan sendiri, tetapi hadir sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah tahun 2027.
Dalam orkestrasi ini, kita juga sepakat bahwa musiknya tidak boleh mengalun tanpa ukuran. Karena itu, Rakortekrenbang 2026 Tematik Ekonomi Syariah membahas dua indikator outcome utama yang akan menjadi penanda bersama, yaitu jumlah produk tersertifikasi halal dan Indeks Zakat Nasional (IZN). Target nasional sertifikasi halal dalam RPJMN 2025–2029 ditetapkan sebesar 7 juta produk setiap tahun, dengan akumulasi 35 juta produk tersertifikasi halal pada tahun 2029.
Dari target tersebut, daerah diharapkan berkontribusi sebesar 2,8 juta produk tersertifikasi halal setiap tahun, yang kemudian diterjemahkan ke tingkat provinsi. Sementara itu, rata-rata nilai Indeks Zakat Nasional sebesar 0,59 menjadi rujukan yang turut diterjemahkan ke tingkat daerah sebagai ukuran penguatan tata kelola serta dampak pengelolaan zakat.
Lima Tematik: Jalan Sunyi yang Dipetakan Ulang
Memasukkan lima tematik ekonomi syariah ke dalam rakortekrenbang bukan sekadar keputusan teknokratis, melainkan penegasan filosofi: bahwa keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada yang lemah harus diterjemahkan ke dalam kode anggaran dan matriks kinerja.
-
Bidang sosial
Keuangan sosial syariah: zakat, infak, sedekah, wakaf digerakkan sebagai instrumen pengurangan kemiskinan dan penguatan jaring pengaman sosial, bukan sekadar pelengkap. Melalui Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (1.06.05.1.02.0003), bantuan sosial disempurnakan menjadi dukungan usaha berkelanjutan bagi KPM, dengan muatan usaha halal dan keuangan syariah yang diperkuat sinergi Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan BAZNAS. -
Bidang UMKM
Pada bidang UMKM, subkegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk (2.17.07.1.01.0016) membantu pelaku usaha memenuhi standar mutu dan sertifikasi melalui pendampingan, pelatihan, sosialisasi, serta fasilitasi administratif dan pembiayaan. Muatan ekonomi syariah menjadikan proses ini motor percepatan sertifikasi halal dan integrasi UMKM ke rantai nilai halal, sehingga daya saing produk meningkat di pasar nasional dan internasional dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM serta BPJPH. -
Bidang pariwisata
Melalui Fasilitasi dan Pembinaan Pelaku Usaha Pariwisata (3.26.02.1.04.0018), pemerintah provinsi memberikan sosialisasi, coaching clinic, dan bimbingan teknis agar pelaku usaha memenuhi standar berusaha yang terintegrasi dengan OSS. Penambahan muatan ekonomi syariah menjadikan kegiatan ini wahana pengembangan pariwisata ramah muslim, penguatan pemahaman standar layanan dan produk halal, serta kesiapan sertifikasi halal, sehingga daya saing pariwisata provinsi meningkat dengan Kementerian Pariwisata sebagai mitra utama. -
Bidang Perindustrian
Di bidang perindustrian, subkegiatan Pelaksanaan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di Level Provinsi (3.31.02.1.01.0010) memastikan semakin banyak objek dan program pengawasan halal yang terlaksana setiap tahun. Pengawasan JPH ditempatkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal dan ekonomi syariah daerah, melalui kerja bersama Kementerian Perindustrian dan BPJPH. -
Bidang sekretariat daerah
Sekretariat daerah menjadi simpul koordinasi melalui Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro (4.01.06.1.01.0001), yang menghasilkan dokumen analisis dan kebijakan ekonomi makro daerah secara menyeluruh, inklusif, dan berkelanjutan. Dalam kerangka kelembagaan KDEKS, fungsi ini memastikan sinergi ekonomi syariah lintas OPD, serta menghubungkan program ekonomi syariah daerah dengan arahan Kementerian Dalam Negeri, KNEKS, Bappenas, dan Bank Indonesia.
Sinergi KNEKS, Bappenas, Kemendagri, dan K/L Terkait
Apa yang terlihat dalam rakortekrenbang ini sejatinya adalah buah dari satu kata yang sering diucapkan, namun sulit diwujudkan: sinergi. KNEKS, dengan mandat nasional untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, bekerja erat dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan ekonomi syariah termuat di RPJPN 2025–2045, terjemahannya di RPJMN, dan penjalarannya ke RPJPD, RPJMD, hingga RKPD seluruh daerah.
Bappenas memastikan bahwa ekonomi syariah bukan lampiran kecil, tetapi menjadi salah satu kerangka pembangunan nasional dan pilar Indonesia Emas 2045. Kemendagri, melalui pembinaan perencanaan dan penganggaran daerah, membuka “pintu rumah”: integrasi ke SIPD, penyelarasan dengan urusan pemerintahan, sampai pendampingan agar KDEKS dan OPD pengampu mampu mengoperasionalkan agenda ini dalam struktur kelembagaan yang ada.
Kementerian dan lembaga dalam hal ini kementerian sektor riil melengkapi lukisan besar ini dengan program, data, dan regulasi pendukung, sehingga ekonomi syariah tidak berjalan tanpa kompas. Di tengah jejaring itulah KNEKS dan KDEKS memainkan peran sebagai katalis dan dirigen, memastikan bahwa setiap nada kebijakan di pusat maupun daerah tidak saling bertabrakan, melainkan saling menguatkan.
Menyulam Masa Depan: Dari Rapat ke Realitas
Di atas kertas, rakortekrenbang mungkin tampak seperti rapat teknis dengan matriks, indikator, dan kode subkegiatan. Namun bagi kita yang terlibat di dalamnya, forum ini adalah ruang kontemplasi kolektif: bagaimana menjahit nilai-nilai keadilan dan rahmatan lil ‘alamin ke dalam struktur formal negara dan bangsa.
Ketika 38 provinsi secara bergantian duduk bersama, menyusun program ekonomi syariah dalam lima tematik, kita sesungguhnya sedang menyepakati satu hal: bahwa ekonomi bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi juga soal keberkahan dan keberlanjutan. Itulah mengapa KNEKS berkomitmen, bersama Bappenas, Kemendagri, dan seluruh K/L terkait, untuk tidak berhenti pada satu rakortekrenbang saja, tetapi terus mengawal proses ini sampai program-program itu lahir sebagai kebijakan, bergerak sebagai anggaran, dan menjelma sebagai perubahan nyata di desa, pasar, pesantren, hingga kawasan industri halal di seluruh Indonesia.
Di sisi lain layar, pemerintah daerah hadir bukan sebagai penerima arahan pasif, tetapi sebagai sahabat seperjalanan yang dengan tangan terbuka memasukkan lima bidang tematik ekonomi syariah ke dalam e Rakortek. Para kepala Bappeda dan pejabat dinas teknis dari bidang sosial, koperasi dan UMKM, perindustrian, pariwisata, hingga biro perekonomian dan sekretariat daerah menautkan visi eksyar ke dalam usulan subkegiatan dan RO yang mereka entri satu per satu, menerjemahkan nilai menjadi angka, gagasan menjadi kode, dan nilai nilai kemaslahatan publik diterjemahkan menjadi baris baris dalam sistem perencanaan digital negara.
Di balik setiap entri di e Rakortek itu, bekerja senyap para analis dan perencana. Analis ME KNEKS menyiapkan konsep tematik, indikator, dan panduan teknis. Analis serta perencana Bappenas memastikan keselarasan dengan RPJPN dan RPJMN, sementara pejabat perencana di Bappeda dan OPD menguji kesesuaian dengan urusan pemerintahan dan prioritas daerah.
Di titik kunci penghubung pusat–daerah, para kasubdit dan staf di Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) Kemendagri menata alur, menyusun jadwal desk, mengawal kesesuaian dengan NSPK, sekaligus memastikan seluruh usulan subkegiatan ekonomi syariah terintegrasi rapi ke dalam sistem e Rakortek dan SIPD.
Melengkapi ikhtiar tersebut, tim Bank Indonesia hadir membawa perspektif stabilitas makro dan pengembangan ekosistem keuangan syariah, sehingga desain program di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan moneter dan sistem keuangan nasional. Mereka semua berdiskusi, berdebat sehat, dan menyelaraskan frasa serta angka agar subkegiatan “Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat”, “Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk”, “Pelaksanaan Pengawasan Jaminan Produk Halal”, “Fasilitasi dan Pembinaan Pelaku Usaha Pariwisata”, hingga “Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro” tidak sekadar hadir di sistem, tetapi saling mengunci dalam satu logika kebijakan yang utuh.
Sementara itu, perwakilan kementerian/lembaga terkait: Kementerian Sosial, Kementerian UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, BPJPH, BAZNAS menyulam keterkaitan antara subkegiatan daerah dan RO di tingkat pusat, agar program ekonomi syariah daerah tidak berjalan sendiri, tetapi selalu punya sandaran kebijakan dan dukungan program nasional.
Rakortekrenbang, dalam wajah kesehariannya, mungkin tampak seperti deret sesi Zoom yang padat dari pagi hingga sore, daftar hadir digital, dan percakapan teknis tentang indikator serta kode subkegiatan. Namun, bila kita memandang sedikit lebih dalam, di sana hadir semangat kolektif pemerintah pusat dan daerah yang berjanji mengawal masuknya lima tematik ekonomi syariah ke dalam e Rakortek hari ini. Mereka sepakat untuk terus bersama-sama menjaga agar benih itu tumbuh menjadi RKPD 2027 yang hidup, bermuara pada dokumen perencanaan yang bukan hanya rapi di rak, tetapi benar-benar bergerak di seluruh penjuru negeri.
Pada akhirnya, ekonomi syariah di daerah tidak boleh sekadar tinggal sebagai wacana di podium atau kalimat di dokumen; ia harus hidup sebagai budaya kerja birokrasi, praktik sehari-hari OPD, dan ekosistem pembangunan yang mengangkat mereka yang selama ini tertinggal di pinggiran.
Jika suatu hari nanti kita menyaksikan UMKM halal tumbuh naik kelas, industri halal berdaya saing global, pariwisata ramah muslim berkembang inklusif, dan instrumen sosial syariah menjadi penopang mereka yang lemah, mungkin kita akan mengingat kembali bahwa semua itu pernah dimulai dari ruang rakortekrenbang, dari pertemuan-pertemuan panjang yang sabar, dari diskusi-diskusi teknis yang tampak kering, namun sesungguhnya menyimpan doa agar negeri ini tumbuh, moderat, adil, dan penuh keberkahan.
Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa artikel ini membawa satu pesan sederhana: Rakortekrenbang bukan sekadar forum merapikan matriks, melainkan upaya menyatukan pengalaman baik dari berbagai daerah, mengubahnya menjadi pola, lalu menanamkannya ke dalam RKPD agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat berkontribusi secara konstruktif dalam arus utama pembangunan daerah, berdampingan dengan agenda-agenda pembangunan lainnya.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih