Sosok Dasep Ahmadi, Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Terlupakan
Sosok yang hampir terlupakan dalam sejarah mobil listrik nasional Indonesia adalah Dasep Ahmadi. Seorang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), ia dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam pengembangan mobil listrik karya anak bangsa pada tahun 2013. Namun, kisahnya berakhir dengan penjara, sebuah akhir yang sangat kontras dengan semangat dan inisiatif awalnya.
Dasep Ahmadi memulai perjuangannya dengan membentuk PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang mengembangkan mobil listrik bernama Evina. Mobil ini dirancang untuk melayani kebutuhan transportasi dalam negeri dengan spesifikasi yang menarik. Evina mampu menampung lima penumpang dan dilengkapi motor listrik 20 kWh dari baterai lithium-ion yang diimpor dari Amerika Serikat. Dengan sekali pengisian daya selama 4-5 jam, mobil ini bisa menempuh jarak hingga 130 kilometer.
Harga mobil listrik ini mencapai kisaran Rp 200-300 juta, jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Biaya operasional bulanan hanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000, sementara mobil bahan bakar minyak membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Pada masa itu, PT Nipress Tbk juga menyatakan kesiapan untuk memproduksi baterai Lithium Ferro Phosphate yang akan digunakan dalam proyek mobil listrik tersebut.
Namun, upaya Dasep tidak berjalan mulus. Proyek mobil listrik ini akhirnya menjadi sorotan hukum. Pada April 2013, Kementerian BUMN meminta tiga perusahaan pelat merah yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero) untuk menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Dana sekitar Rp 32 miliar dialokasikan melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Sayangnya, mobil-mobil tersebut tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang. Beberapa komponen dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, uji kincup roda depan dan gaya kendali rem utama melebihi batas yang ditentukan.
Penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan modifikasi dari Toyota Alphard berbahan bakar premium. Mobil tersebut juga disebut tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Atas dasar ini, Dasep dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar.
Meski tidak sepenuhnya setuju dengan putusan pengadilan, Dasep tetap menjalani hukuman. Hukumannya kemudian diperberat oleh majelis kasasi menjadi 9 tahun penjara. Namun, dalam putusan PK kedua pada 2 Agustus 2022, permohonannya dikabulkan. Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.
Dasep Ahmadi tetap percaya bahwa pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas. Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah. Ia pun berpendapat bahwa pihak yang menganggap tindakannya sebagai kejahatan belum memahami dunia penelitian.



Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih