
Kabar Duka: Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Meninggal Dunia Akibat Perundungan
Muhammad Hisyam alias MH (13), seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu pekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi setelah korban mengalami tindakan perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Alvian, mengonfirmasi bahwa Muhammad Hisyam dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari, Minggu (16/11/2025) pukul 06.00 WIB. Pihak keluarga langsung menjemput jenazah korban dan melakukan pemakaman setelahnya. Alvian menyampaikan permohonan doa kepada seluruh masyarakat agar almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan atas kepergian almarhum.
Kondisi Korban Setelah Insiden Bullying
MH diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada luka serius di bagian kepala. Menurut keterangan keluarga, korban dipukul menggunakan kursi besi oleh pelaku yang merupakan teman sekelasnya di dalam lingkungan sekolah. Insiden tersebut terjadi pada 20 Oktober 2025 saat jam istirahat.
Sepupu korban, Rizki Fauzi (29), menjelaskan bahwa pengaduan dari korban baru datang pada tanggal 21 Oktober. Setelah itu, pihak keluarga langsung mendatangi sekolah untuk mediasi dengan pihak pelaku. Meskipun pelaku awalnya bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan, kondisi korban ternyata memburuk dan pihak pelaku dikabarkan melepaskan tanggung jawab.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan seperti lumpuh dan rabun. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dalam ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU). Kondisinya masih lemah dan sedikit linglung.
KPAI Mendorong Proses Hukum atas Kasus Perundungan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus perundungan yang dialami MH diproses secara hukum. Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, menyatakan bahwa proses hukum dapat membantu menyingkap fakta di balik insiden tersebut. Ia juga berencana menemui pihak keluarga korban untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Diyah menekankan bahwa meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai sistem peradilan anak. Ia juga meminta pemerintah daerah segera merespons cepat dalam penyelesaian kasus perundungan di lingkup sekolah.
Penyelidikan Polisi atas Kasus Perundungan
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus perundungan yang menimpa MH. Jajaran polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan jajarannya dalam penanganan kasus ini.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka karena kasus masih dalam penyelidikan. Polisi juga telah tiga kali mendatangi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan semangat kepada keluarga. Victor menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus perundungan yang menimpa Muhammad Hisyam menjadi peringatan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua, untuk segera merespons dengan tepat ketika mengetahui adanya bullying di lingkungan anak. Proses hukum harus dilakukan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih