Penonaktifan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra
Kombes Julihan Muntaha, mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, telah dicopot dari jabatannya akibat dugaan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sesama anggota polisi. Kasus ini menimbulkan kontroversi dan perhatian publik terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.
Pemerasan yang dilakukan oleh Kombes Julihan Muntaha disebut berlangsung melalui modus tertentu, yaitu dengan meminta uang kepada polisi-polisi yang bermasalah agar kasusnya dapat diselesaikan. Modus ini diketahui melalui unggahan media sosial TikTok @tan_jhonson88, yang membagikan tangkap layar pesan WhatsApp dari personel polisi yang mengaku diperas oleh Kabid Propam Polda Sumut.
Selain Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra juga terseret dalam kasus ini. Ia disebut sebagai kaki tangan dalam melakukan praktik pemerasan tersebut. Dalam proses penonaktifan, baik Kombes Julihan maupun Kompol Agustinus Chandra dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan rekomendasi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Profil Kombes Julihan Muntaha
Kombes Julihan Muntaha adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995. Selama kariernya, ia pernah bertugas di beberapa wilayah hukum seperti Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Saat ini, ia menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Divisi Propam dalam Polri bertugas untuk membina dan menegakkan disiplin, etika, serta integritas anggota Polri.
Sebelum menjabat sebagai Kabid Propam, Kombes Julihan Muntaha pernah menjabat Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur. Ia juga memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K) dan saat ini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Lambang kepangkatan yang melekat pada bahunya berupa tiga bunga melati emas.
Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha
Kombes Julihan Muntaha pertama kali melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018. Nilai total hartanya sebesar Rp1.421.355.520. Berikut perkembangan harta kekayaannya:
- 31 Desember 2019: Rp1.421.355.520
- 31 Desember 2020: Rp1.431.355.520
- 31 Desember 2021: Rp1.494.069.542
- 31 Desember 2022: Rp1.459.069.542
- 31 Desember 2023: Rp1.469.000.000
Harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Berikut rincian detailnya:
- Tanah Dan Bangunan: Total Rp1.135.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 12 m² di Kab/Kota ---, hasil sendiri: Rp105.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 588 m² di Kota Palembang, hasil sendiri: Rp260.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 390 m² di Kota Palembang, hasil sendiri: Rp400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 300 m² di Banyuasin, hasil sendiri: Rp160.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 140 m² di Banyuasin, hasil sendiri: Rp110.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 137 m² di Banyuasin, hasil sendiri: Rp100.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin: Rp240.000.000
- Mobil Toyota Hartop 1980 tahun 1980, hasil sendiri: Rp240.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp----
- Surat Berharga: Rp----
- Kas Dan Setara Kas: Rp94.000.000
- Harta Lainnya: Rp----
Total harta kekayaan: Rp1.469.000.000
Utang: Rp----
Total Harta Kekayaan (Ii-Iii): Rp1.469.000.000
Daftar Polisi Diduga Korban Perasan Kombes Julihan
Berikut daftar korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Julihan Muntaha:
- Ipda Welman Simangunsong – Personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Diperas hingga Rp1 miliar karena dituduh terlibat kasus narkoba.
- Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim – Dimintai uang sekitar Rp1 miliar karena dugaan melepaskan tersangka narkoba.
- Aipda Fachri – Personel Polrestabes Medan. Diperas Rp1 miliar atas dugaan perselingkuhan.
- Kompol Hendrik Aritonang – Kapolsek Medan Baru. Diperas Rp200 juta usai dituduh melakukan kesalahan.
- AKBP Jhon Sitepu – Kapolres Serdang Bedagai. Diperas Rp100 juta gara-gara tahanan kabur.
Modus Pemerasan Kombes Julihan
Modus yang digunakan oleh Kombes Julihan Muntaha dan timnya adalah dengan meminta uang kepada polisi yang bermasalah agar kasus mereka dapat diselesaikan. Nominal yang diminta berkisar antara jutaan hingga miliaran rupiah. Dalam pelaksanaannya, Kombes Julihan tidak bekerja sendirian, karena ada komplotan yang terlibat, termasuk Kompol Agustinus Chandra.
Penonaktifan Kombes Julihan dan Kompol Agustinus
Setelah dugaan pemerasan ini terungkap, Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra ditetapkan sebagai pihak yang dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan oleh Mabes Polri, berdasarkan rekomendasi Kapolda Sumut. Kedua pejabat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Kombes Julihan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Chandra akan diperiksa oleh Bid Propam.



Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih