KPK: Tidak Intervensi Putusan Presiden, Tetap Usut Kasus ASDP

Erlita Irmania
0

Respons KPK terhadap Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden kepada mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua mantan direksi lainnya juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden. Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya adalah terdakwa dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada tahun 2019-2022. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Pasal 14 menyatakan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, Presiden juga berhak memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Johanis menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain, termasuk KPK. “KPK tidak bisa mengintervensi keputusan Presiden dalam memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan dua terdakwa lainnya,” ujarnya.

Tidak Jadi Preseden Buruk

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Asep menekankan bahwa penyidik dan penuntut umum KPK telah menangani kasus korupsi di PT ASDP dengan baik. Selain itu, kasus ini telah melalui uji formal seperti gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh KPK.

“Kami sudah melewati uji formal tersebut, jadi secara hukum, apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Selain itu, Asep menyebut bahwa kasus ini juga telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Tugas kami sudah selesai baik secara pembuktian formal maupun materiil. Yang menjadi tugas kami selesai, sedangkan keputusan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden,” ujarnya.

Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan

Asep memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berjalan. KPK masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Adjie.

“Yang direhabilitasi adalah tiga orang. Pak AJ (Adjie) masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” ujarnya.

Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yaitu Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses KSU dan akuisisi PT JN. Hakim menyatakan bahwa eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan PT JN.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis serupa. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bebas Tunggu Keppres

Setelah mendapat rehabilitasi, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya akan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas mengatakan bahwa pembebasan mereka masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya masih menunggu salinan Keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat salinan Keppres,” ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa setelah menerima Keppres, ia akan menyerahkannya ke KPK sebagai dasar pembebasan. “Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat Keppres itu ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul,” katanya.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)