Mahfud Buka Suara: Prabowo Beli Data LN Soal Pebisnis Korupsi, Kapolri Dianggap Tidak Berdaya

Erlita Irmania
0
Mahfud Buka Suara: Prabowo Beli Data LN Soal Pebisnis Korupsi, Kapolri Dianggap Tidak Berdaya

Arahan Presiden Prabowo untuk Perbaikan Kinerja Polri dan TNI

Setelah dilantik sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan yang serius dan penuh penekanan terhadap perbaikan institusi keamanan negara. Arahan tersebut diumumkan secara tertutup usai pelantikan yang digelar di Istana Negara pada 7 November 2025.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyoroti pentingnya menjaga kekayaan negara dan memperbaiki kinerja Polri serta TNI. Ia juga menyampaikan bahwa negara sedang menghadapi kesulitan akibat kebocoran kekayaan alam, terutama dari sektor pertambangan. Menurut Mahfud, Presiden menunjukkan data dari luar negeri yang menunjukkan adanya pebisnis dan pengusaha lokal yang selama puluhan tahun merugikan negara.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui pembelian dari luar negeri. Contohnya, ia menunjukkan perbedaan antara laporan ekspor Indonesia dengan catatan negara tujuan. “Indonesia melaporkan ekspor 10 juta ton, tapi negara tujuan mencatat impor 100 juta ton,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Presiden. Dengan data ini, Presiden tahu perusahaan mana saja dan pebisnis siapa saja yang telah berpuluh tahun merugikan negara.

Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri

Mahfud MD menjelaskan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah merumuskan solusi sistemik, bukan menangani kasus individual. Komisi ini juga bekerja hingga 7 Desember dengan fokus merumuskan rekomendasi struktural, prosedural, dan etis untuk memperbaiki kinerja serta akuntabilitas institusi kepolisian.

Komisi telah membuka hotline dan menerima lebih dari 50 permohonan audiensi dari berbagai kelompok. Namun, Mahfud menegaskan bahwa laporan kasus personal—seperti sengketa rumah tangga, kehilangan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang—bukan kewenangan komisi. “Tugas kami mengabstraksikan masalah untuk mencari akar persoalan, bukan menyelesaikan kasus,” ujarnya.

Polemik Publik dan Penjelasan Mahfud MD

Mahfud juga menjelaskan insiden ketidaksepahaman saat audiensi kelompok pendukung Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa pihak yang berstatus tersangka memang sebelumnya telah diberi tahu untuk tidak hadir karena komisi tidak menangani kasus. Namun, sebagian pihak tetap datang sehingga diminta duduk di belakang sebelum akhirnya memilih meninggalkan ruangan.

Selain itu, Mahfud menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan perwira Polri dan TNI di instansi sipil. Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku sejak diucapkan. “Putusan MK itu mengikat seketika. Yang sudah berjalan sah secara administratif, tetapi tidak boleh diteruskan setelah putusan diketok,” jelasnya.

Keberadaan Jenderal dalam Komisi

Mahfud juga menyinggung adanya “penyelundupan norma” dalam penjelasan undang-undang yang sebelumnya memungkinkan perwira Polri ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Terkait komposisi Komisi Reformasi Polri yang memuat lima jenderal aktif dan purnawirawan, Mahfud memahami kebimbangan publik. Namun ia menegaskan bahwa pembentukan komisi merupakan kewenangan langsung Presiden Prabowo.

Semangat dan Tantangan

Menurut Mahfud, semangat Presiden sangat kuat dalam menegakkan nasionalisme dan mendorong penertiban sektor sumber daya alam. Namun, tantangan terbesar adalah konsistensi pelaksanaan di tingkat bawah. “Pidato Presiden jelas, baik terbuka maupun tertutup. Tinggal bagaimana komitmen itu benar-benar dijalankan, di bawah,” kata Mahfud.

Arahan Presiden ini membuat Mahfud semangat memperbaiki Polri saat diberi amanah menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Semangat Presiden yang kayak begitu itu bagus,” ujarnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri direncanakan bekerja hingga 7 Desember dengan fokus merumuskan rekomendasi struktural, prosedural, dan etis untuk memperbaiki kinerja serta akuntabilitas institusi kepolisian.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)