
Momen Unik KPK Memamerkan Uang Rampasan dari Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampilkan momen tak biasa dalam rangkaian kegiatannya. Pada hari Kamis, 20 November 2025, KPK memajang uang rampasan yang berasal dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 883 miliar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ini memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dia menjelaskan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat. “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
Sejumlah Contoh Pameran Uang dan Barang Rampasan oleh KPK
Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tidak hanya terjadi kali ini saja. Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
-
Uang Rp 2,6 miliar dari OTT Kadis PUPR Kabupaten OKU, Sumsel
Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. -
Uang Rp 231 juta dari OTT Kadis PUPR Sumut
Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting. Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting. -
Uang Rp 200 juta dari OTT Bupati Kolaka Timur
Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta. Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan beberapa tersangka lainnya. -
Uang Rp 2,4 miliar dan mobil Rubicon OTT Dirut PT Inhutani
Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. -
22 kendaraan mewah sitaan dari OTT Eks Wamenaker Noel
KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025. Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. -
Uang Rp 1,6 miliar terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan. -
Uang Rp 500 juta dari OTT Bupati Ponorogo
Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih