Perbedaan KUHAP Baru dan Draft di Media Sosial

Erlita Irmania
0


Erfa News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Meskipun pengesahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam perbaikan sistem hukum, beberapa poin dalam RUU ini mendapat kritik dari masyarakat.

Kritik terhadap RUU KUHAP

Masyarakat mengkritik RUU KUHAP melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur "add story" yang menampilkan dampak jika RUU ini disahkan. Draft RUU KUHAP yang diperhatikan memiliki tanggal 13 November 2025. Ada empat poin utama yang dinilai merugikan masyarakat, yaitu:

  1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134
    Dalam RUU KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi: "Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."

Begitu pula dengan Pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada Pasal 136 yang berbunyi: "(1) Penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. (2) Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan."

  1. Pasal 132A
    Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:
  2. Pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
  3. Pemblokiran harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
  4. Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran.
  5. Ketua pengadilan negeri wajib meneliti permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 2 hari.
  6. Pemblokiran hanya dapat dilakukan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali.
  7. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

  8. Pasal 122A
    Pasal 122A dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi:

  9. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
  10. Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita.
  11. Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 2 hari.

  12. Pasal 5
    Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:

  13. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk menerima laporan, mencari barang bukti, dan melakukan tindakan lain menurut hukum.
  14. Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
  15. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang kepada penyidik.

Respons dari Komisi III

Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan. Selain itu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tetap memperhatikan bagaimana regulasi baru ini akan memengaruhi kehidupan sehari-hari. Mereka berharap agar semua poin dalam RUU KUHAP tidak merugikan masyarakat luas dan tetap menjaga hak asasi manusia.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)