Respons Pemprov Jabar Pasca Buruh Tolak UMSK 2026

Erlita Irmania
0

Pemprov Jabar Revisi Keputusan Gubernur tentang UMSK Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyusun revisi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang mengatur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Hal ini dilakukan setelah adanya protes dari serikat pekerja dan buruh yang mempertanyakan detail sektor yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut.

Keputusan UMSK yang diprotes mencakup delapan daerah, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Bekasi. Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pertemuan dengan bupati/wali kota dari delapan daerah tersebut bersama dengan Dewan Pengupahan masing-masing di Lembur Pakuan, Subang, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.

Proses Diskusi dan Revisi UMSK

Pada Ahad pekan lalu, 28 Desember 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengumpulkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, serta akademisi untuk membahas revisi UMSK. Pada Senin, 29 Desember 2025, Herman juga bertemu dengan perwakilan 30 serikat pekerja dan menyatakan akan menyisir kembali seluruh usulan rekomendasi UMSK yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota.

"Kami sedang bekerja ekstra teliti untuk menelaah kembali usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota. Gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk mereview setiap usulan karena hal ini berimplikasi langsung pada aspek hukum," kata Herman.

Revisi Keputusan Gubernur tentang UMSK 2026 sedang disusun dengan melakukan penyisiran teknis untuk memastikan aturan yang terbit nantinya tidak cacat hukum. "Keputusan ini tidak diambil dari satu sisi saja. Gubernur melihat dari jangkauan yang luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat," ujar Herman.

Protes Serikat Pekerja dan Buruh

Sementara itu, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menggelar unjuk rasa sejak Senin, 29 Desember 2025, memprotes Keputusan Gubernur tentang UMSK. Demonstrasi tersebut terkait dengan penetapan UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang UMSK.

Buruh/pekerja menemukan bahwa banyak rekomendasi UMSK yang diajukan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota justru dihilangkan dan dikurangi jumlah sektornya sejak dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026.

Serikat Pekerja/Buruh mempertanyakan proses di Dewan Pengupahan Provinsi yang dinilainya menghilangkan dan mengurangi rekomendasi UMSK yang dikirimkan bupati/wali kota. "Oleh karena hal tersebut buruh/pekerja menilai bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum," seperti dikutip dari keterangan tertulis dari serikat buruh.

Penetapan UMSK untuk Beberapa Wilayah

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, untuk UMSK, hanya kabupaten/kota yang menyertakan rekomendasinya saja yang ditetapkan. Kata dia, hanya 19 kabupaten/kota yang mengirim rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Namun dalam bagian Lampiran Keputusan Gubernur tersebut hanya menetapkan UMSK Untuk 12 kabupaten/kota saja.

Berikut adalah daftar UMSK yang ditetapkan:

  • Kota Bekasi dengan nilai UMSK Rp 6.028.033 untuk 5 sektor: KBLI 28240 Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; serta KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  • Kota Cimahi dengan UMSK Rp 4.110.892 khusus hanya untuk sektor KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.
  • Kota Bandung dengan UMSK Rp 4.760.048 untuk 4 sektor: KBLI 25200 Industri Senjata dan Amunisi; KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi; KBLI 35112 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi; serta KBLI 35202 Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan.
  • Kabupaten Cirebon dengan UMSK Rp 2.882.366 ditujukan untuk 4 sektor: KBLI 08999 Industri Semen dan Produk Turunannya; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; serta KBLI 38220 Pengelolaan Limbah Berbahaya.
  • Kabupaten Bandung Barat dengan UMSK Rp 3.986.558 untuk 5 sektor: KBLI 20295 Industri Korek Api; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping; KBLI 08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL; serta KBLI 08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan.
  • Kota Depok dengan UMSK Rp 5.551.084 hanya untuk sektor KBLI 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA).
  • Kota Tasikmalaya dengan UMSK Rp 3.185.622 hanya untuk sektor KBLI 52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  • Kabupaten Bekasi dengan UMSK Rp 5.941.759 untuk delapan sektor: KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik; serta KBLI 41013 Konstruksi Gedung Industri.
  • Karawang dengan UMSK Rp 5.910.371 untuk 13 sektor: KBLI 29100 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30911 Industri sepeda motor roda dua dan tiga; KBLI 29300 Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30912 Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 27111 Industri Motor Listrik; KBLI 24310 Industri Pengecoran Besi dan Baja; KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik; KBLI 35103 Distribusi Tenaga Listrik; KBLI 35201 Pengadaan Gas Alam dan Buatan; KBLI 35202 Distribusi Gas Alam dan Buatan; KBLI 41013 Konstruksi Gedung Industry; KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya; serta KBLI 42220 Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah.
  • Subang dengan UMSK Rp 3.739.042 khusus untuk sektor KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  • Indramayu dengan UMSK Rp 3.729.638 untuk sektor KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam.
  • Kabupaten Bogor dengan UMSK Rp5.187.305 yang ditetapkan untuk 6 sektor: KBLI 29300 Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; KBLI 07301 Pertambangan Emas Dan Perak; KBLI 29100 Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih; serta KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

Dalam semua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang upah minimum tersebut menyebutkan penetapan upah mulai berlaku 1 Januari 2026.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)