Fakta Sidang Chromebook Nadiem: Hakim Dugaan Dilaporkan, Isi Grup Menteri Terungkap

Erlita Irmania
0

JAKARTA, Erfa NewsMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim telah mengikuti sidang pemeriksaan saksi pertama terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Senin (19/1/2026).

Pada persidangan yang dihadiri oleh tujuh saksi, terjadi beberapa perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak Nadiem.

JPU Serahkan Hasil Audit

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, jaksa penuntut umum terlebih dahulu mengirimkan laporan hasil audit mengenai besaran kerugian negara dalam kasus Chromebook kepada tim pengacara Nadiem.

Laporan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim dalam putusan sela.

“Kami serahkan di hadapan persidangan ini, sesuai dengan perintah dalam putusan sela. Meskipun, dalam aturan tidak ada kewajiban kami untuk melakukannya. Terima kasih yang mulia,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Laporan tebal dengan sampul berwarna merah muda dibawa ke depan majelis hakim. Di hadapan meja Hakim Ketua Purwanto S Abdulllah, perwakilan dari tim pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, mendekat dan menerima laporan hasil audit tersebut.

Debat hingga Ancam Melaporkan Hakim

Masih sebelum persidangan dimulai, perdebatan sengit telah terjadi. Namun, justru majelis hakim yang diajak berdebat oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf.

Debat terjadi saat Ketua Hakim Purwanto meminta tim pengacara agar tidak merekam video atau suara dari sisi depan.

Terlihat di dalam ruang sidang, terdapat sebuah ponsel yang dilengkapi dengan tripod ditempatkan di samping meja pengacara, dekat meja hakim.

Ari mengeluh terhadap perintah hakim tersebut. Ia menyatakan, perekaman adalah hak terdakwa karena video tersebut akan menjadi bukti bagi mereka dalam persidangan berikutnya.

"Permisi kepada Yang Mulia. Ini tentu bertentangan dengan KUHAP karena ini hak kami untuk menggunakan keterangan saksi ini sebagai bahan pembelaan dan sebagainya," ujar Ari Yusuf.

Ari mempertanyakan alasan hakim melarang pengambilan video ini karena mereka merasa tidak ada ketentuan yang dilanggar dan tidak mengganggu proses persidangan.

Hakim memerintahkan tim pengacara untuk menggeser ponsel agar dapat merekam dari belakang.

Purwanto menekankan, majelis hakim tidak melarang penggunaan perekaman video. Namun, posisi yang perlu diatur adalah di bagian belakang ruang persidangan atau di sekitar barisan penonton, bukan dari depan meja sisi kuasa hukum.

"Terhadap perekaman audio visual sidang pengadilan dilarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang, dari belakang," tegas Purwanto.

Setelah mendengar putusan hakim, Ari meminta timnya untuk mengambil ponsel dan tripod yang sebelumnya diletakkan di atas meja dan membawanya ke belakang.

Namun, Ari kembali menyatakan akan melaporkan hakim terkait larangan ini.

"Baik Tuan, jika itu perintah Tuan. Namun, mohon dicatat dalam persidangan bahwa hal ini melanggar hak kami dan akan kami laporkan," ujar Ari.

Hakim Purwanto mengizinkan tim pengacara Nadiem untuk menyusun laporan tersebut sesuai dengan hak mereka.

"Ya, silakan. Saya pikir itu hak saudara," ujar Hakim Purwanto.

Isi Grup WA Pak Menteri Tim Inti

Saat persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi, JPU pernah menunjukkan sebuah screenshot yang disebut sebagai petunjuk dari Nadiem dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.

Grup WA ini dibentuk sebelum Nadiem secara resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Muhadjir Effendy.

Percakapan yang ditampilkan berlangsung pada 19 September 2019. Di sisi lain, Nadiem diketahui dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Oktober 2019.

Petunjuk ini Nadiem sampaikan dalam bahasa Inggris, yang berisi:

Ya, ketiganya sekaligus.

Pertama: Hilangkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak.

Dua: Temukan agen perubahan internal dan berikan wewenang kepadanya.

Tiga: Undang tenaga baru dari luar.

Empat: Bentuk tim baru di dalam kementerian untuk mengkoordinasikan sekutu eksternal

Kemudian, petunjuk Nadiem ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JPU, menjadi:

Ya, ketiganya sekaligus;

1. Buang manusia, dan ganti dengan perangkat lunak

2. Cari dan dukung para agen perubahan internal

3. Undang tenaga baru dari luar organisasi

4. Bentuk tim baru dalam pelayanan guna memfasilitasi koordinasi dengan mitra eksternal.

Nadiem Lebih Percaya Kepada Orang yang Dibawanya Nadiem Lebih Menyakini Tim yang Ia Bawa Nadiem Lebih Percaya pada Personel yang Ia Pilih Nadiem Lebih Percaya dengan Orang yang Ia Ajak Nadiem Lebih Percaya pada Kelompok yang Ia Bentuk Nadiem Lebih Percaya terhadap Orang yang Ia Libatkan Nadiem Lebih Percaya pada Seseorang yang Ia Pilih Nadiem Lebih Percaya pada Anggota yang Ia Undang Nadiem Lebih Percaya dengan Tim yang Ia Bangun Nadiem Lebih Percaya pada Orang yang Ia Tugaskan

Beberapa pejabat dari kementerian yang sebelumnya bekerja di bawah Nadiem merasa bahwa Nadiem tidak mempercayai mereka.

Nadiem justru lebih percaya kepada individu-individu yang ia bawa masuk ke kementerian.

Hal ini diteliti oleh Hakim Anggota Sunoto saat memeriksa Mantan Penjabat (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad.

"Nadiem Anwar Makarim sebagai menteri tidak percaya pada kemampuan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena Nadiem Anwar Makarim lebih mempercayai orang-orangnya, yaitu staf khusus menteri dan timnya, tim Warung Teknologi serta timnya," tanya Hakim Sunoto sambil membaca BAP.

Hamid menyatakan bahwa keterangan tersebut benar.

Dalam pernyataannya yang lain, Nadiem memberikan wewenang besar kepada sejumlah bawahannya, termasuk staf khusus menteri (SKM) Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Bahkan, Nadiem memberikan beberapa petunjuk khusus yang menyatakan bahwa perkataan Jurist dan Fiona adalah perkataannya.

"Di dalam BAP, ada saudara menyampaikan bahwa Nadiem Anwar Makarim pada awal menjabat pernah menyatakan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 bahwa apa yang diucapkan Jurist Tan adalah perkataan saya," tambah Sunoto.

Petunjuk ini turut memengaruhi pembelian Chromebook karena Jurist dan Fiona secara aktif memberikan petunjuk. Termasuk, mengarahkan pada penggunaan Chromebook meskipun ada pejabat kementerian yang menolak.

Sunoto juga bertanya kepada Hamid. Ketika pengadaan Chromebook sedang berlangsung dan pejabat kementerian merasa tidak setuju, apakah ketidaksetujuan tersebut disampaikan kepada Nadiem atau Jurist Tan?

"Apakah tersedia ruang atau kesempatan bagi saksi maupun pejabat lain untuk menolak, memperbaiki, atau mengusulkan pilihan lain selain Chromebook?" tanya Hakim Sunoto.

Hamid menyampaikan, para pejabat dari kementerian tidak mampu mengajukan keberatan karena pernyataan Jurist dianggap sebagai keputusan akhir.

"Tidak ada. Jadi, setelah keputusan diambil, karena itu keputusan Menteri, kami tidak lagi memberikan pilihan lain karena bagi kami hal itu merupakan perintah akhir yang harus dilaksanakan," jawab Hamid.

Ibarat Kopi Hitam

Hubungan antara Nadiem dan pejabat kementerian ini dibandingkan dengan menegak kopi hitam oleh saksi lainnya, Eks Dirjen PAUDasmen Jumeri.

Ia menyatakan, selama Nadiem menjabat menteri, pejabat eselon 1 dan eselon 2 jarang terlibat dalam proses perencanaan program dan kebijakan.

Kata 'kopi hitam' disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.

"Jika bisa saya analogikan, seperti segelas kopi hitam yang telah disiapkan dan diracik oleh mereka, Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief," kata seorang jaksa.

Selanjutnya, Jumeri diminta untuk menjelaskan makna istilah 'kopi hitam' yang dimaksud.

"Maka kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus," jawab Jumeri.

Ia mengakui, sebagai seorang direktur di salah satu departemen, Nadiem terkesan tidak percaya kepadanya. Namun, lebih mempercayai staf khususnya, yaitu Jurist Tan dan rekan-rekannya.

Co Investment Google

Pada persidangan, Hakim Sunoto juga pernah menanyakan mengenai janji Google untuk memberikan investasi bersama sebesar 30 persen jika terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ini ditanyakan kepada Hamid Muhammad karena kata-kata co investment muncul dalam berita acara pendengarannya.

“Di keterangan Anda, ada menyebutkickback30% dari Google. Apa maksudnya? tanya Hakim Sunoto dalam persidangan.

Hamid menjelaskan, co investmenthal ini disebutkan oleh Jurist Tan, sebagai Staf Khusus Nadiem, dalam rapat yang diadakan pada tanggal 6 Mei 2020.

"Itu sebenarnya penjelasan saudara Jurist Tan dalam rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan dalam rapat tersebut, yaitu rapat tim teknis serta seluruh Eselon 1 dan Eselon 2, bahwa jika kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilah Bu Jurist, co investment," jawab Hamid.

Sunoto meminta Hamid menjelaskan mengenai co investment dalam bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam.

Hamid menjelaskan, menurut informasi yang ia dengar, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menanamkan kembali 30 persen dari keuntungan yang diperolehnya.

"Maka, yang saya dengar sekilas, jika kita membeli Chromebook, keuntungan sebesar 30% dari Google akan dialokasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook tersebut," jelas Hamid.

Namun, Hamid mengakui bahwa saat itu ia tidak memahami tentang co investment ini. Ia kemudian meminta peserta rapat lainnya untuk merespons. Salah satu yang menjawab adalah Chatarina Girsang, yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi.

Benturan Pendapat Mengenai Spesifikasi yang Terkunci

Saat JPU melakukan pemeriksaan terhadap Jumeri, sempat muncul informasi bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di kementerian telah ditetapkan dengan spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum proses pengadaan dilakukan.

Pembekuan ini dilakukan melalui peraturan menteri mengenai dana alokasi khusus (Permen DAK) atau peraturan menteri yang memiliki tingkat yang sama.

"Apakah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 memiliki program yang disebut TKDN 40% yang merupakan pembatasan atau penguasaan yang sebenarnya mengarah pada perusahaan tertentu?" tanya seorang jaksa dalam persidangan.

Jumeri mengakui, pembelian tersebut telah terkunci pada Chromebook dan beberapa perusahaan.

"Karena dalam Permen sudah ditentukan bahwa harus menggunakan Chrome OS dan Chromebook," jawab Jumeri.

“Yang kedua wajib memiliki TKDN sebesar 40%. Menurut saya, saat itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan TKDN 40% tersebut,” lanjutnya.

Jumeri mengakui bahwa ia tidak dapat mengingat secara pasti perusahaan-perusahaan mana saja yang berhak mengikuti lelang tersebut. Jaksa kemudian membacakan beberapa nama yang tercantum dalam BAP.

Pada kesempatan menanyakan kepada saksi, Nadiem menyampaikan bahwa pembatasan spesifikasi pengadaan tidak hanya terjadi pada masa pemerintahannya, tetapi sudah berlangsung sejak lama.

Nadiem menyampaikan, ketika ia pertama kali menggantikan Muhadjir, pengadaan yang dilanjutkannya telah membatasi spesifikasi pada sistem operasi Windows.

"Faktanya Pak, dalam Peraturan Menteri DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikuncioperating system-nya. Pada 2019 Windows dikunci," kata Nadiem.

Karena baru saja menggantikan Muhadjir, Nadiem hanya mampu menandatangani pengadaan yang telah direncanakan sebelumnya, DAK yang ditandatanganinya juga sudah terkunci dalam produk Windows.

"Dan dalam Peraturan Menteri DAK 2020, yang saya tanda tangani karena saya telah menjadi Menteri, Windows dikunci. Saya mengunci Windows," lanjut Nadiem.

Orang Istana Bertanya-tanya

Di persidangan, dua nama dari kalangan istana yang pernah menanyakan mengenai pembelian Chromebook disebutkan.

Pertama, Tri Santoso, pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikabarkan pernah menghubungi pejabat di kementerian guna menanyakan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyentuh produk Chromebook.

Hal ini disebutkan oleh Hakim Anggota Andi Saputra saat mengajukan pertanyaan kepada Jumeri.

"Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada seseorang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden. Menanyakan apakah tidak menjadi masalah dengan Permen Dikbud yang saat ini menyebutkan produk tertentu berupa Chromebook," tanya Hakim Andi dalam persidangan.

Jumeri mengatakan, pada saat itu Tri Santoso menanyakan tentang pengadaan Chromebook karena dia menerima banyak masukan dari daerah terkait hal tersebut.

"Pak Tri Santoso bertanya karena beliau menerima masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi pada tahun 2021 menimbulkan beberapa ketidaknyamanan di tingkat daerah," jawab Jumeri.

Pernyataan yang dibuat oleh Tri Santoso selanjutnya disampaikan kepada Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PAUDasmen.

"Kemudian saya melanjutkan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Bapak Sutanto, agar menjawab hal tersebut. Untuk merespons pertanyaan dari Bapak Tri Santoso," tambah Jumeri.

Saat diinterogasi oleh hakim, Jumeri menyatakan bahwa saat itu Tri Santoso hanya bertanya. Namun, ia memang pernah memberikan pertanyaan tambahan.

"Termasuk meminta rincian besaran pembelian dan sebagainya?" tanya Hakim Andi.

Jumeri menyatakan, Tri memang menanyakan hal tersebut, namun pihak kementerian tidak memberikan respons.

"Ya, dia bertanya itu tetapi kami tidak menjawab," ujar Jumeri.

Selain anggota KSP, seorang pejabat dari Sekretariat Kabinet (Seskab) pada masa Presiden Joko Widodo pernah terlibat dalam pengadaan Chromebook.

Hakim Andi menyebut nama Januar Agung, yang dalam berkas BAP mantan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Sutanto pernah menyampaikan surat keluhan dari Microsoft sebagai pemilik produk Windows.

“Menurut saya, dalam rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan dan Fiona, dibahas mengenai adanya grup WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet yang bernama Januar Agung. Benar begitu?” tanya Hakim Andi sambil membacakan BAP.

Sutanto mengonfirmasi bahwa seseorang dari Sekretariat Kabinet pernah berkomunikasi dengan pihak kementerian.

"Bernama Januar Agung mengajukan pertanyaan kepada Jumeri, Dirjen PAUD terkait keluhan dari Microsoft," lanjut Hakim Andi.

Sutanto menyebutkan, pada saat itu Direktur Jenderal PAUDasmen Jumeri benar menerima surat keluhan yang disebutkan oleh Sutanto.

Disebutkan bahwa Microsoft mengeluh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang spesifikasinya telah terbatas di sistem operasi Chrome untuk pengadaan tahun 2021.

"Ya maksudnya, Microsoft ini adalah sebuah perusahaan, bukan pemerintah seperti itu. Hak apa dia mengeluh begitu, maksudnya. Anda tidak bertanya sejauh itu?" tanya Hakim Andi.

Sutanto mengakui tidak memahami banyak hal karena dia hanya mendengar kisah dari Jumeri yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)