
Pengusiran Paksa yang Menimpa Kakek Ahwa
Di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terjadi peristiwa pengusiran paksa terhadap Kakek Ahwa. Peristiwa ini berawal dari sengketa rumah antara Kakek Ahwa dan penyewa, H. Husain. Kakek Ahwa tinggal bersama saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70), yang sebelumnya menyewa rumah tersebut.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, kejadian pertama pengusiran terjadi. Pihak penyewa dan pemilik rumah sepakat untuk melakukan mediasi di Polsek Bubutan. Namun, pihak keluarga mengaku mendapat tekanan dan paksaan dari pihak polisi untuk menyelesaikan masalah dengan perdamaian. Awalnya, keluarga meminta kompensasi senilai Rp 75 juta, namun akhirnya turun menjadi Rp 40 juta. Tapi, menurut Teng Lind Djay, pihak polisi terus mendorong agar mereka menandatangani kesepakatan.
Pada 11 November 2025, pengusiran kembali terjadi. Kali ini, penyewa membawa puluhan anggota ormas berbaju merah bertuliskan “Madas” serta mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”. Akibat kejadian ini, Kakek Ahwa kehilangan kesadarannya dan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas), tetapi hingga saat ini belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengonfirmasi informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme.
Polsek Bubutan membantah kabar bahwa Kakek Ahwa meninggal setelah diusir dari rumahnya. Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani masalah sewa rumah antara pemilik dan penghuni di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, pada Oktober 2025. Kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Bubutan untuk mediasi, dan kesepakatan telah dicapai.
Kasus Nenek Elina dan Empat Tersangka
Selain kasus Kakek Ahwa, Polda Jatim juga menangkap empat tersangka terkait kasus pengusiran Nenek Elina. Keempat tersangka adalah Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE. Mereka diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.
Samuel mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan rumah Nenek Elina dari Elisa Irawati, saudara Nenek Elina. Namun, pihak Elina membantah klaim ini. Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, memastikan bahwa tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Akibat penolakan ini, pada 6 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas mengusir paksa Elina dan keluarganya.
Puncaknya, pada 9 Agustus 2025, rumah Nenek Elina dibongkar paksa menggunakan ekskavator. Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran. Pada 16 Agustus 2025, tanah dan bangunan yang ditinggali oleh Elina diratakan oleh pihak Samuel.
Respons Pemerintah Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk mengantisipasi kejadian serupa. Satgas ini akan diisi oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemimpin suku. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi premanisme di Kota Surabaya.
Selain itu, Eri juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria untuk menangani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan. Pembentukan satgas ini merespons sejumlah persoalan tanah yang terjadi di Surabaya, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menawarkan bantuan tempat tinggal kepada Elina, tetapi ia lebih nyaman tinggal bersama saudaranya. Ia juga mengecam segala tindak premanisme, terutamanya yang terjadi pada Elina.
Madas Bantah Terlibat
Sementara itu, Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik, membantah bahwa oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap Elina merupakan anggota ormasnya. Ia menegaskan bahwa empat dari lima orang dalam video viral pengusiran tersebut bukanlah anggota ormas Madas. Sedangkan satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025. Menurut dia, dalam video yang beredar, tidak ada satupun orang yang menggunakan seragam Madas.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih