Mengapa rumah kakek Wawan di Surabaya mendadak dibongkar untuk jadi dapur MBG?

Erlita Irmania
0

Erfa News - Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk mengentaskan masalah stunting hingga gizi buruk, terselip sebuah kisah memilukan.

Kisah itu datang dari seorang kakek asal Surabaya, Jawa Timur, Wawan Syarwhani (80) yang rumahnya mendadak dibongkar untuk dijadikan dapur MBG.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Tidak ada kesepakatan apa pun, Wawan hanya menerima kabar dari seorang tetangga pada Agustus 2025 lalu yang mengatakan bahwa ada sekelompok orang berusaha masuk ke dalam rumahnya yang dipagar dan dikunci.

Oknum tersebut menebangi pohon-pohon di rumah Wawan yang sudah kosong sejak April 2025. Usia senja membuat Wawan tidak mampu mengawasi rumah itu saban hari.

Kini, Wawan nyaris kehilangan rumahnya. Bagian depan rumah itu sudah dipasangi seng hingga barrier beton.

Lantas, mengapa rumah Wawan bisa mendadak dibongkar untuk dijadikan dapur MBG?

Pembongkaran rumah Wawan jadi dapur MBG

Pembongkaran sepihak rumah kakek Wawan dilakukan untuk proyek dapur MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menyampaikan, status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah hak pengelola Pelindo, sehingga perusahaan memiliki hak untuk menggunakan tanah itu untuk dapur MBG.

Dalam hal ini PT Pelindo bertindak sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan yang bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari mengatakan, bangunan di atas lahan seluas 536 meter itu memang pernah dibeli oleh Wawan, tapi tidak termasuk aset tanahnya.

"Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya,” kata dia, dikutip dari Erfa News, Jumat (23/1/2026). 

Sementara status tanah tersebut hingga saat ini merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo.

Karlinda juga menyampaikan, pembongkaran bangunan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.

“Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo,” tuturnya.

Apabila tidak dilakukan pembongkaran oleh yang bersangkutan, Karlinda melanjutkan, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut.

“Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian," ucap Karlinda.

Di sisi lain, pihaknya juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang telah dieksekusi, tapi masih dalam penguasaan Wawan.

“Sesuai dengan somasi yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut, masih dipergunakan secara ilegal oleh saudara Wawan untuk tempat tinggalnya,” terangnya.

Karlinda menegaskan, Pelindo sudah pernah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, tetapi tidak pernah menemui titik temu.

“Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut,” kata dia.

Sementara itu, putusan pengadilan harus segera dipenuhi sesuai dengan isi putusan karena sifatnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian, Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo, namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut,” pungkasnya.

Wawan kantongi AJB, status rumah SHM

Rumah di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992.

Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut.

Oleh karena itu, ia berkata telah mengantongi akta jual beli (AJB) dan status rumah sertifikat hak milik (SHM).

“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan, dilansir dari Erfa News (22/1/2026). 

Namun, pada 2011, PT Pelindo sempat mengirimkan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara.

Sedangkan menurut Wawan, rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja Pelabuhan.

“Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.

Tak cukup sampai di situ, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah.

Wawan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa ada dua opsi untuk penyelesaian perkara, yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

“Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” kata Wawan.

Sedangkan pada putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, pihak pengadilan membacakan dua putusan pada hari ekskusi, yakni:

  • Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo.
  • Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.

“Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut," tutur Wawan.

“Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap enggak ada jawaban,” tambahnya.

Bangunan dijadikan SPPG tanpa izin

Menindaklanjuti putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, Wawan sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui.

“Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah, dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi,” kata dia.

Wawan bilang, dirinya tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, tapi aset rumah tetap sah menjadi miliknya.

Namun, yang diterima justru sebaliknya.

"Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’,” ucap dia.

Padahal, selama ini Wawan mengaku masih membayar PBB dan PDAM 2025.

“PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” ungkapnya.

Melapor tapi tidak direspons

Wawan mengaku telah melapor ke Polrestabes Surabaya, sesuai dengan saran pihak pensiunan Pelindo.

Tetapi, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan.

"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon," kata Wawan.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah.

Bahkan, Wawan pun berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mendapat perlindungan hukum.

"Tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.

Wawan juga menegaskan, tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang disinyalir menguasai lahan tersebut,

Kini dia hanya bisa berharap, aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.

“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” pungkas Wawan.

(Erfa News/ Azwa Safrina | Editor: Aloysius Gonsaga AE).

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)