Erfa News, JAKARTA - Operasi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) di sektor pertambangan dan kehutanan terus meluas. Teranyar, tambang yang sebelumnya telah disita negara namun masih terindikasi beroperasi di Kalimantan Tengah kembali dikuasai oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam pengumuman yang dikutip Senin (26/1/2026), Satgas PKH menyatakan telah menguasai kembali lahan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) milik konglomerat Samin Tan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tambang tersebut mencakup lahan seluas 1.699 hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, langkah penguasaan kembali dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
"Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Meski izin telah dicabut, Anang menyebut PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Atas aktivitas tersebut, Satgas PKH menuntut denda sebesar Rp4,2 triliun.
"Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare," katanya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang saat ini berada dalam pengawasan aparat.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
"Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Selain tambang milik Samin Tan, Satgas PKH juga telah menyasar tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir tahun lalu.
PT Mahakam Sumber Jaya merupakan anak usaha dari emiten tambang milik konglomerat Kiki Barki, PT Harum Energy Tbk. (HRUM). Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harum Energy mengempit 80% saham Mahakam Sumber Jaya dan sisanya 20% dimiliki PD Bara Kaltim Sejahtera.
Lainnya, Satgas mencabut izin tambang yang dikelola entitas Astra melalui United Tractors (UNTR) di bawah Agincourt Resources (AR). Perusahaan ini menguasai wilayah tambang emas Martabe. Satuan mencabut izin perusahaan pada pekan lalu.
Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan menjelaskan bahwa UNTR dan AR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
“Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari, pekan lalu (22/1/2026).
Ia menambahkan, AR menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Ari juga menyampaikan hingga saat ini UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang berpotensi timbul terhadap AR akibat kebijakan tersebut.
Selain tambang emas, Satgas PKH turut mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) bersama 26 entitas lainnya.
Di luar pencabutan izin, sebelumnya Satgas PKH juga mengumumkan telah menerima pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan di sektor sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.

Salim Group tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.
Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lainnya yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Di luar pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH juga mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda tambahan dari sektor perkebunan sawit.
Dari total 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.
Dari 73 perusahaan tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Adapun dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.
Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan telah menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara.
Selain itu, Satgas PKH menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pekan lalu, termasuk anak usaha UNTR dan INRU, Barita menjelaskan kepada Antara bahwa keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan ulang (cross-check) dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ujarnya.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, tergolong ketat dan berlapis. Ia memastikan transparansi serta akuntabilitas dijaga sepanjang proses berlangsung.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuhnya.
Ia menyebut Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Menurutnya, pengecekan mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, menyusul banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.200 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut.
Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pefindo Siapkan Special Review
Sementara itu, atas kebijakan pemerintah yang berdampak pada sejumlah emiten, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memastikan akan melakukan special review terhadap perusahaan atau anak usaha yang terkena pencabutan izin.
Special review hanya dilakukan terhadap perusahaan yang diperingkat oleh Pefindo atau yang menerbitkan surat utang di pasar modal Indonesia.
“Kalau ada yang kami peringkat pasti kami akan melakukan special review, itu pasti. Kalau benar ya, ada dari perusahaan-perusahaan itu yang kita rate (peringkat), pasti kita ada special review,” ujar Direktur Utama Pefindo Irmawati seusai acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Penyitaan Lahan Tambang dan Hutan Terbaru
Ia memastikan, special review juga akan dilakukan terhadap induk perusahaan jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.
“Kalau misalkan anak usahanya itu memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang kami rating, itu kita ada special review,” ujarnya.
Irmawati menjelaskan bahwa special review merupakan proses peninjauan ulang terhadap proyeksi perusahaan yang berpotensi mengubah peringkat kredit.
“Kalau dia ada sesuatu gitu, pasti proyeksinya berubah. Kan kita berdasarkan proyeksi kan, pasti ada perubahan, nah kita ulang lagi itu, itu ulang proyeksinya gimana. Bisa tetap, bisa turun,” katanya.
Daftar 28 Perusahan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Januari 2026
Terdapat 22 perusahaan pemegang PBPH berada di Aceh dan Sumatera Utara yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Anugerah Rimba Makmur, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara di Sumatera Barat, tercatat enam perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun enam perusahaan lain berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih