Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif,Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Erlita Irmania
0
Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif,Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Ringkasan Berita:
  • Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
  • Gugatan teregistrasi pada 22 Januari 2026 dan kini memasuki tahap persiapan sidang perdana.

Erfa News - Dokter Richard Lee resmi menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang berjalan, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang kini menjerat namanya.

Richard Lee diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dokter Samira atau yang dikenal Dokter Detektif (Doktif) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.

Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk serta treatment kecantikan.

Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Sebagai respons atas penetapan itu, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.

Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana.

Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.

Adapun kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. 

Update Laporan Doktif, Penyidik Tetapkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada 4 Februari

Seiring berjalannya proses hukum, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2026. 

Namun, agenda tersebut harus ditunda.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pun menyampaikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Mengupdate tentang penanganan perkara tersangka DRL. Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Kondisi tersangka juga dalam keadaan kurang fit setelah pemeriksaan sampai larut sehingga ada kesepakatan untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan pada hari Senin, 19 Januari 2026, yaitu tepatnya hari ini,” ujar Budi, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (19/1/2026). 

Menurut Budi, kondisi kesehatan Richard Lee kembali menjadi pertimbangan utama dalam penundaan pemeriksaan lanjutan kali ini.

“Namun kondisi tersangka DRL juga sedang sakit. Pihak acara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026, sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihak kepolisian akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus tersebut seiring dengan kondisi tersangka.

“Nanti kami akan meng-update kembali apakah dalam perjalanan waktu menjelang 8 Februari mungkin ada update dari terlapor, agar yang bersangkutan juga diberikan kesempatan,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keteraturan sosial.

“Dan perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial. Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian dari nilai kemanusiaan,” ucapnya.

Ia juga menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu pada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel. Oleh karena itu, rekan-rekan diberi ruang untuk memonitor dan meng-update perkembangan perkara yang ditangani oleh Prodaya agar tidak terjadi bias isu, pendapat, asumsi, dan lain-lain. Kita transparan terhadap penanganan perkara,” pungkas Budi.

Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).

 

"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Erfa News, Rinanda/Indah Aprilin)

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)