Delpedro Dibebaskan Hakim, Yusril Ihza Undang Gugat Ganti Rugi

Erlita Irmania
0

Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Rekan

Terpidana Delpedro Marhaen dkk akhirnya mendapatkan putusan bebas dari pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya rehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Yusril menjelaskan bahwa untuk ganti rugi, para terdakwa dapat mengajukan permohonan melalui praperadilan. Hal ini disampaikan menyusul vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Proses Ganti Rugi yang Diatur dalam KUHAP Baru

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum dibebaskan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelas Yusril.

Ia menekankan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tambah Yusril.

Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. “Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru,” kata Yusril.

Penyebab Kerusuhan Demo dan Persidangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025. Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa. “Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

Pesan Delpedro Usai Divonis Bebas

Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.

Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Delpedro usai sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Tuntutan Ganti Rugi dan Kesadaran Hukum

Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya. Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan.

Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara. “Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami.”

“Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara.”

Post a Comment

0Comments

Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih

Post a Comment (0)