Pernyataan Sikap Akademisi DIY terhadap Kebijakan Pemerintah
Dua perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mengeluarkan pernyataan sikap yang mencerminkan pandangan kritis kalangan akademisi terhadap situasi politik global dan sejumlah kebijakan pemerintah di dalam negeri. Pernyataan tersebut menyentuh berbagai isu strategis seperti kebijakan luar negeri, kedaulatan ekonomi, serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Isu-isu Strategis yang Disoroti oleh UII
UII menyoroti beberapa isu penting, termasuk perjanjian kerjasama resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat, hingga keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Rektor UII, Fathul Wahid, menilai pemerintah belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran. Menurut UII, sikap tersebut mencerminkan lemahnya implementasi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
"UII juga mendesak pemerintah untuk mengutuk serangan tersebut karena dinilai melanggar prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional serta bertentangan dengan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan," ujar Fathul Wahid dalam keterangan yang diterima Tribun Jogja.

Selain itu, UII turut meminta pemerintah mengundurkan diri dari Board of Peace yang disebut dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump. Keterlibatan Indonesia dinilai berpotensi mereduksi prinsip bebas aktif serta dapat mencederai konsistensi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Di bidang ekonomi, UII juga menyoroti perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. UII meminta pemerintah membatalkan perjanjian itu dan mengevaluasi substansinya secara terbuka dan transparan karena dinilai berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia serta mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.
Kritik terhadap Kebijakan Dalam Negeri
Di bidang demokrasi dan penegakan hukum, UII menuntut penghentian kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara kritis. "Mendorong reformasi Polri agar lebih profesional, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia," jelasnya.
Menurut UII, demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. UII juga menekankan agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak mengabaikan hak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, UII mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mencakup ketepatan sasaran, kualitas dan keamanan pangan, tata kelola anggaran, hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan.
Pernyataan Sikap UGM
Sebelumnya, kalangan guru besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerukan keprihatinan dan mendesak pemerintah melakukan negosiasi ulang Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat tersebut dianggap merugikan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A. mengatakan isi perjanjian ART bersifat asimetri dengan manfaat terbesar diperoleh Amerika Serikat. Sementara Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
Konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang. “Berdasarkan analisis pakar berbagai disiplin ilmu, akademisi UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara,” katanya di Balairung UGM.

Apa Itu Agreement on Reciprocal Trade (ART)?
Melansir dari kompas.com, perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) ini ditandatangani kedua kepala negara, Indonesia dan Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global. "Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut," kata Teddy dalam keterangannya melalui @sekretariat.kabinet, Jumat (20/2/2026).
Perjanjian tersebut juga menyepakati bahwa tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dari sebelumnya ditetapkan sebesar 32 persen. Keputusan itu disepakati setelah kedua negara menjalani negosiasi panjang sejak tahun lalu. Angka 19 persen pun disebut-sebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen saat perjanjian mulai berlaku (Entry Into Force). Indonesia juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang komersial, hingga pengakuan standar sertifikasi tertentu.
Berkomentarlah dengan bijak, bagi yang memberikan link aktif akan langsung hapus. Terima Kasih